LUBUK LINGGAU, – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatra Selatan kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatra Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (33), yang diduga kuat sebagai pemuja sekaligus pengedar barang haram jenis ekstasi.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Linggau Ulu ini diamankan petugas pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekira pukul 18.40 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau II, Kota Lubuk Linggau.
Kronologi Penangkapan dan Gerak-Gerik Mencurigakan
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah karena lokasi di Jalan Depati Said tersebut disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP M. Romi langsung memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Deden untuk memimpin tim melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
"Tim bergerak ke lokasi sekira pukul 18.30 WIB untuk melakukan pengintaian. Tidak lama berselang, anggota mendeteksi keberadaan seorang pria (MA) yang sedang berdiri di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan," ujar AKP M. Romi dalam keterangannya.
Melihat indikasi kuat tersebut, petugas bergerak cepat mendekati pelaku dan langsung melakukan pengamanan. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar area tempat tersangka berdiri, polisi berhasil menemukan barang bukti yang sengaja diletakkan di samping posisi MA.
Barang Bukti Ekstasi Unik Berlogo 'LV' dan 'Minion'

Posting Komentar