LUBUKLINGGAU – Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dan mengamankan tiga pelaku pada Selasa (7/7/2026).
Ketiga pelaku berinisial BA (15), LS (16) yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta MA (20).
Kejadian bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Gang Slamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Korban yang baru pulang mengantar temannya bertemu dengan para pelaku yang kemudian meminta diantar ke suatu tempat.
Di tengah perjalanan, salah satu pelaku meminta izin mengendarai motor milik korban. Setelah tiba di lokasi, korban diminta turun, sementara dua pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor tersebut dan tidak kembali lagi.
Korban yang tidak berhasil menemukan para pelaku akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Linggau Timur.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Elang berhasil menangkap ketiga pelaku di sekitar eks RS Sobirin Lubuklinggau. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menjual sepeda motor Honda Scoopy milik korban seharga Rp1,5 juta kepada seseorang di wilayah Rejang Lebong.
Uang hasil penjualan motor tersebut dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot, membeli makanan, dan rokok.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB asli milik korban.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lubuk Linggau Timur. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor yang telah dijual.

Posting Komentar