Sembunyikan Ganja di Bawah Pohon Pisang, Dua Warga Sukajadi Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

 


LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Letkol Atmo, Gang Teladan, RT 03, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Usep Ranawijaya (58) dan Muhamad Riski Syaban (23), yang merupakan warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima bungkus kertas berisi daun ganja kering dengan berat bruto sekitar 40 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Gang Teladan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi awal, tersangka Usep mengaku menyembunyikan ganja di area kebun tak jauh dari tempat mereka berada.

Polisi kemudian menemukan lima bungkus ganja kering yang disimpan di bawah pohon pisang sesuai pengakuan tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama