Respons Cepat Polres Lubuklinggau, Amankan Oknum Mantan Anggota Polisi Yang Diduga Pungli Supir Truk

 

Lubuklinggau — Oknum mantan anggota kepolisian berinisial EF, yang sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2024, dan diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk dengan mengenakan seragam polisi, telah diamankan oleh pihak Polres Lubuklinggau.


Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi dugaan pungli terhadap pengemudi truk di wilayah Kota Lubuklinggau. Hasil investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa pelaku merupakan mantan anggota Polri yang telah di-PTDH sehingga tidak lagi memiliki kewenangan maupun status sebagai anggota kepolisian.


Masyarakat pun mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Lubuklinggau dalam merespons laporan serta mengamankan pelaku. Diharapkan penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Sumber: Berita Lubuklinggau.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama