KEPAHIANG - Seorang pria paruh baya di Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang, SM (52), kini resmi mendekam di sel tahanan polres. Betapa tidak, ia tega menyetubuhi dua putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur secara bergantian!
Berikut fakta-fakta kasus ini:
🔴 Korban 1 (NL, 17 tahun): Menjadi korban sejak 2018 hingga 2020.
🔴 Korban 2 (RR, 12 tahun): Menjadi korban dari Oktober 2024 hingga Januari 2026.
🔴 Total durasi kejahatan: Bertahun-tahun lamanya!
Modus Pelaku:
Pelaku selalu mengintimidasi dan mengancam kedua anaknya agar tidak menceritakan penderitaan mereka kepada siapapun, termasuk ibu kandung mereka.
Pengungkapan Kasus:
Keberanian sang ibu (LL) untuk melapor ke Polres Kepahiang menjadi titik terang. Tim Elang Jupi dan Unit PPA langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku pada 2 Juli 2026 lalu di kediamannya.
Ancaman Hukuman:
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan hukuman sangat berat. Statusnya sebagai ayah kandung justru akan memperberat vonis di persidangan nanti!
Semoga proses hukum berjalan seadil-adilnya dan memberikan efek jera. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita semua. Jangan pernah diam jika melihat atau mengetahui tanda-tanda kekerasan pada anak!

Posting Komentar