Kejaksaan Negeri Musi Rawas melaksanakan eksekusi uang rampasan sebesar Rp61.803.987.500

 

MUARA BELITI – Kejaksaan Negeri Musi Rawas melaksanakan eksekusi uang rampasan sebesar Rp61.803.987.500,- pada Kamis, 20 Agustus 2026. 


Eksekusi dilakukan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk Izin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Tim Jaksa Eksekutor menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Uang rampasan tersebut merupakan hasil dari perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan SPH yang merugikan keuangan negara.


Seluruh uang hasil eksekusi sebesar Rp61.803.987.500,- telah disetorkan ke Kas Negara melalui rekening penampungan negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Hal ini merupakan bentuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi.


Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi. 


"Kami akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi, termasuk melakukan pemulihan aset dan kerugian negara. Eksekusi ini menjadi bukti bahwa setiap perbuatan melawan hukum akan diproses sampai tuntas," tegas Kajari Musi Rawas.


Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara pemerintahan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran dan perizinan agar tidak terjadi penyimpangan serupa.


Sumber: Kejaksaan Negeri Musi Rawas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama